Putusan MK, Zainal Arifin Mochtar: Palu Hakim Patah Berkeping | Mata Najwa (Najwa Shihab)

Menurut Zainal Arifin Mochtar, Putusan MK, bagai palu hakim sudah pecah berkeping-keping dan sulit direparasi karena ada problem yang sangat besar dibalik pengambilan keputusannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Menurut Zainal Arifin Mochtar, Putusan MK, bagai palu hakim sudah pecah berkeping-keping dan sulit direparasi karena ada problem yang sangat besar dibalik pengambilan keputusannya.